Ini sekedar contoh, pangeran ambil sampel hadirkan AD ART organisasi Pramuka berbasis komunitas, untuk pengembangan dan sebagainya silahkan diproses sesuai keperluan...
Pasal 1
Nama dan kedudukan :
Perkumpulan ini bernama KOMUNITAS PRAMUKA WIRAUSAHA atau disingkat KPW berkedudukan dijalan laksamana malahayati 11 bireuen. Komunitas ini dapat membuka cabang ditempat lain baik didalam atau diluar negara kesatuan negara repuplik indonesia berdasarkan rapat pengurus.
Pasal 2
Azas dan prinsip :
- Komunitas ini berazaskankan Pancasila, UUD 1945, UU RI NO 11 tahun 2010 tentang gerakan pramuka
- Prinsip komunitas ini berdasarkan Satya – Dharma gerakan pramuka
- Komunitas ini mempunyai fungsi sebagai :
1. Wadah pengembangan intelektualitas dan integritas anggota pramuka dan umum dalam bidang wirausaha
2. Menampung dan memperjuangkan aspirasi anggota pramuka peminat wirausaha
3. Mengembangkan minat, bakat anggota pramuka peminat wirausaha
4. Membatu mencapai cita-cita NKRI dalam hal mencerdaskan kehidupan bangsa dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Pasal 3
Tujuan dan usaha :
- Tujuan komunitas ini adalah membantu mencapai tujuan gerakan pramuka dalam menciptakan generasi indonesia berkualitas dalam hal kecerdasan dan kesejahteraan.
- Untuk mencapai maksud dan tujuannya, komunitas ini melakukan berbagai usaha yang tidak bertentangan dengan hukum diatantaranya :
a. Bidang agama :
1. Betaqwa terhadap Tuhan yang Maha Esa
2. Mempraktekkan perilaku beragama bagi anggota
3. Mengembangkan dan mensosialisasikan kehidupan beragama kepada anggota pramuka dan umum
b. Bidang Pengembangan sumberdaya manusia dan talenta wirausaha
1. Menumbuhkembangkan jiwa wirausaha kepada generasi pramuka dan umum
2. Berupaya melatih bakat, dan minat generasi muda pramuka dan umum peminat wirausaha
3. Usaha – usaha lain yang susuai dengan azas organisasi dan kebutuhan zaman untuk mencapai tujuan komunitas ini yang tidak bertentangan dengan aturan negara dan agama
c. Bidang organisasai dan hukum
1. Berperilaku sebagaimana aturan negara dan agama
2. Mengajak anggota pramuka dan umum memaknai aturan negara dan agama
d. Bidang sosial dan budaya
1. Berperilaku dalam kehidupan dengan budaya yang santun
2. Berperilaku dalam kehidupan dengan penuh solidaritas dan sosial
3. Menumbuh kembangkan rasa kemanusian dan cinta alam bagi anggota pramuka dan umum
e. Bidang kantibmas :
1. Mengajak seluruh anggota pramuka dan umum menjaga perdamaian dalam kehidupan
2. Mempraktekan kehidupan penuh kedamaian, rasa aman, dan kenyamanan dalam kehidupan
3. Mensosialisasikan perdamaian
Pasal 4
Jangka waktu
Komunitas ini didirikan dan beroprasi dalam jangka waktu yang tidak berbatas
Pasal 5
Kekayaan
1. Kekayaan komunitas ini diperoleh dari :
a. Iuran anggota
b. Wirausaha
c. Pinjaman dari dalam dan luar komunitas
d. Donasi dari dalam dan luar komunitas
e. Sumbangan dari berbagai pihak tidak terikat dan tidak bertentangan dengan aturan negara dan agama
2. Kekayaan komunitas digunakan untuk kepentingan pencapaian maksud dan tujuan komunitas
Pasal 6
Musyawarah besar (MUBES)
Kedaulatan tertinggi perkumpulan ini adalah musyawarah besar yang melibatkan seluruh anggota komunitas
Pasal 7
Keanggotaan
1. Anggota komunitas ini adalah seluruh anggota pramuka peminat wirausaha dan masyarakat umum peminat pramuka dan wirausaha baik yang berada didalam maupun luar negeri yang tidak pernah terlibat dalam kejahatan kriminal
2. Keanggotaan bersifat kerelaan dan kesadaran membantu kehidupan sesama dalam mencerdaskan dan mensejahterakan kehidupan bangsa
3. Penerimaan dan pemberhentian anggota ditentukan oleh musyawarah besar seluruh anggota atau musyawarah khusus yang melenggarakan itu
4. Masa jabatan anggota tidak ditentukan lamanya
5. Jabatan anggota berakhir jika :
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri
c. Terlibat kejahatan atau kriminal
d. Melanggar kode etik, aturan negara dan agama. Disidangkan dalam musyawarah peradilan
Pasal 8
Hak anggota
1. Setiap anggota berhak menyampaikan pendapat secara lisan dan tulisan
2. Setiap anggota berhak mendapatkan informasi tentang organisasi
3. Setiap anggota berhak bekarya sebagai dirinya susuai dengan aturan negara dan agama
Pasal 9
Kewajiban anggota
1. Setiap anggota wajib mengikuti anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan kode kehormatan komunitas
2. Setiap anggota wajib berperilaku sebagaimana aturan negara dan agama
3. Setiap anggota wajib menjalankan tugas dan amanat komunitas dengan penuh tanggung jawab
Pasal 10
Pengurus
1. Pengurus adalah organ komunitas yang melaksanakan kepengurusan sedikitnya terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil
c. Sekretaris
d. Bendahara
2. Yang dapat diangkat menjadi pengurus komunitas adalah perseorangan yang berpotensi dibidangnya dan pernah dilantik sebagai penegak bantara digerakan pramuka
3. Pergantian pengurus melalui MUBES setiap 3 tahun sekali
4. Pengurus dapat diberhentikan melalui musyawarah peradilan karena Melanggar kode etik, aturan negara dan agama.
Pasal 11
Tugas dan wewenang pengurus
1. Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengusrusan dan kepentingan komunitas
2. Pengurus wajib menyusun progja dan rencana anggaran setiap tahun bersama anggota
3. Pengurus wajib melaporkan pertanggungjawaban semua kegiatan pada mubes
4. Ketua serta wakil bersama anggota berhak wakili komunitas dan mengatasnamakan komunitas
5. Sekretaris bertugas mengelola administrasi
6. Bendahara bertugas mengelola keuangan
7. Pembagian tugas dilakukan dalam rapat kerja
Pasal 12
Penutup
1. Hal lain yang belum diatau dalam anggaran dasar ini akan diputuskan kemudian dalam mubes sesuai aturan dan keperluan zaman
2. Untuk pertama kalinya sebagaiamana keputusan mubes I, pengurus komunitas ini sebagai berikut
a. Ketua :
b. Wakil :
c. Sekretaris :
d. Bendahara :
Demikian akta ini
Dibuat dan diselesaikan di Bireuen pada hari dan tanggal disebutkan dibagian awal akta ini
Dengan dihadiri oleh :
Pasal 1
Nama dan kedudukan :
Perkumpulan ini bernama KOMUNITAS PRAMUKA WIRAUSAHA atau disingkat KPW berkedudukan dijalan laksamana malahayati 11 bireuen. Komunitas ini dapat membuka cabang ditempat lain baik didalam atau diluar negara kesatuan negara repuplik indonesia berdasarkan rapat pengurus.
Pasal 2
Azas dan prinsip :
- Komunitas ini berazaskankan Pancasila, UUD 1945, UU RI NO 11 tahun 2010 tentang gerakan pramuka
- Prinsip komunitas ini berdasarkan Satya – Dharma gerakan pramuka
- Komunitas ini mempunyai fungsi sebagai :
1. Wadah pengembangan intelektualitas dan integritas anggota pramuka dan umum dalam bidang wirausaha
2. Menampung dan memperjuangkan aspirasi anggota pramuka peminat wirausaha
3. Mengembangkan minat, bakat anggota pramuka peminat wirausaha
4. Membatu mencapai cita-cita NKRI dalam hal mencerdaskan kehidupan bangsa dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Pasal 3
Tujuan dan usaha :
- Tujuan komunitas ini adalah membantu mencapai tujuan gerakan pramuka dalam menciptakan generasi indonesia berkualitas dalam hal kecerdasan dan kesejahteraan.
- Untuk mencapai maksud dan tujuannya, komunitas ini melakukan berbagai usaha yang tidak bertentangan dengan hukum diatantaranya :
a. Bidang agama :
1. Betaqwa terhadap Tuhan yang Maha Esa
2. Mempraktekkan perilaku beragama bagi anggota
3. Mengembangkan dan mensosialisasikan kehidupan beragama kepada anggota pramuka dan umum
b. Bidang Pengembangan sumberdaya manusia dan talenta wirausaha
1. Menumbuhkembangkan jiwa wirausaha kepada generasi pramuka dan umum
2. Berupaya melatih bakat, dan minat generasi muda pramuka dan umum peminat wirausaha
3. Usaha – usaha lain yang susuai dengan azas organisasi dan kebutuhan zaman untuk mencapai tujuan komunitas ini yang tidak bertentangan dengan aturan negara dan agama
c. Bidang organisasai dan hukum
1. Berperilaku sebagaimana aturan negara dan agama
2. Mengajak anggota pramuka dan umum memaknai aturan negara dan agama
d. Bidang sosial dan budaya
1. Berperilaku dalam kehidupan dengan budaya yang santun
2. Berperilaku dalam kehidupan dengan penuh solidaritas dan sosial
3. Menumbuh kembangkan rasa kemanusian dan cinta alam bagi anggota pramuka dan umum
e. Bidang kantibmas :
1. Mengajak seluruh anggota pramuka dan umum menjaga perdamaian dalam kehidupan
2. Mempraktekan kehidupan penuh kedamaian, rasa aman, dan kenyamanan dalam kehidupan
3. Mensosialisasikan perdamaian
Pasal 4
Jangka waktu
Komunitas ini didirikan dan beroprasi dalam jangka waktu yang tidak berbatas
Pasal 5
Kekayaan
1. Kekayaan komunitas ini diperoleh dari :
a. Iuran anggota
b. Wirausaha
c. Pinjaman dari dalam dan luar komunitas
d. Donasi dari dalam dan luar komunitas
e. Sumbangan dari berbagai pihak tidak terikat dan tidak bertentangan dengan aturan negara dan agama
2. Kekayaan komunitas digunakan untuk kepentingan pencapaian maksud dan tujuan komunitas
Pasal 6
Musyawarah besar (MUBES)
Kedaulatan tertinggi perkumpulan ini adalah musyawarah besar yang melibatkan seluruh anggota komunitas
Pasal 7
Keanggotaan
1. Anggota komunitas ini adalah seluruh anggota pramuka peminat wirausaha dan masyarakat umum peminat pramuka dan wirausaha baik yang berada didalam maupun luar negeri yang tidak pernah terlibat dalam kejahatan kriminal
2. Keanggotaan bersifat kerelaan dan kesadaran membantu kehidupan sesama dalam mencerdaskan dan mensejahterakan kehidupan bangsa
3. Penerimaan dan pemberhentian anggota ditentukan oleh musyawarah besar seluruh anggota atau musyawarah khusus yang melenggarakan itu
4. Masa jabatan anggota tidak ditentukan lamanya
5. Jabatan anggota berakhir jika :
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri
c. Terlibat kejahatan atau kriminal
d. Melanggar kode etik, aturan negara dan agama. Disidangkan dalam musyawarah peradilan
Pasal 8
Hak anggota
1. Setiap anggota berhak menyampaikan pendapat secara lisan dan tulisan
2. Setiap anggota berhak mendapatkan informasi tentang organisasi
3. Setiap anggota berhak bekarya sebagai dirinya susuai dengan aturan negara dan agama
Pasal 9
Kewajiban anggota
1. Setiap anggota wajib mengikuti anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan kode kehormatan komunitas
2. Setiap anggota wajib berperilaku sebagaimana aturan negara dan agama
3. Setiap anggota wajib menjalankan tugas dan amanat komunitas dengan penuh tanggung jawab
Pasal 10
Pengurus
1. Pengurus adalah organ komunitas yang melaksanakan kepengurusan sedikitnya terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil
c. Sekretaris
d. Bendahara
2. Yang dapat diangkat menjadi pengurus komunitas adalah perseorangan yang berpotensi dibidangnya dan pernah dilantik sebagai penegak bantara digerakan pramuka
3. Pergantian pengurus melalui MUBES setiap 3 tahun sekali
4. Pengurus dapat diberhentikan melalui musyawarah peradilan karena Melanggar kode etik, aturan negara dan agama.
Pasal 11
Tugas dan wewenang pengurus
1. Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengusrusan dan kepentingan komunitas
2. Pengurus wajib menyusun progja dan rencana anggaran setiap tahun bersama anggota
3. Pengurus wajib melaporkan pertanggungjawaban semua kegiatan pada mubes
4. Ketua serta wakil bersama anggota berhak wakili komunitas dan mengatasnamakan komunitas
5. Sekretaris bertugas mengelola administrasi
6. Bendahara bertugas mengelola keuangan
7. Pembagian tugas dilakukan dalam rapat kerja
Pasal 12
Penutup
1. Hal lain yang belum diatau dalam anggaran dasar ini akan diputuskan kemudian dalam mubes sesuai aturan dan keperluan zaman
2. Untuk pertama kalinya sebagaiamana keputusan mubes I, pengurus komunitas ini sebagai berikut
a. Ketua :
b. Wakil :
c. Sekretaris :
d. Bendahara :
Demikian akta ini
Dibuat dan diselesaikan di Bireuen pada hari dan tanggal disebutkan dibagian awal akta ini
Dengan dihadiri oleh :
0 Response to "Contoh AD ART Organisasi "
Post a Comment