Mari jadikan perdamaian sebagai budaya kehidupan. Perdamaian dimulai dari perilaku kita saling cintai. Untuk kehidupan dan dunia lebih baik

PP No 12 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas PP No.99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat PNS

http://pangeranroman.blogspot.co.id/2016/11/pp-no-12-tahun-2002-tentang-perubahan_11.html
Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 99 tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Pangkat adalah kedudukan yang menujukkan tingkat seseorang pegawai negeri sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan  kepegawaian dan digunakan sebagai dasar pengkajian.


1. Kenaikan Pangkat Reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah memenuhi syarat dan ditentukan tampa terikat pada jabatan.

Sebagai mana disebutkan Pada Pasal 6 pada Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2002 Tentang perubahan atas peraturan pemerintah No 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, yaitu :

1). Kenaikan Pangkat Reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil termasuk Pegawai Negeri Sipil yang :
  • Melaksanakan Tugas Belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu; dan
  • Diperkerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselon  atau jabatan fungsional tertentu.


2). Kenaikan Pangkat yang diberikan tidak melampaui Pangkat Atasan Langsungnya.


Dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, yaitu :

1) Kenaikan pangkat reguler yang diberikan setingkat lebih tinggi apabila :
  • Sekurang-kurangnya 4 tahun dalam pangkat trakhir: dan 
  • Setiap unsur penilaian  prestasi kerja sekurang-kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.


  • Pengatur Muda, Golongan Ruang II/a. Bagi yang memiliki surat tanda tamat belajar sekolah dasar;
  • Pengatur, Golongan Ruang II/c. Bagi yang memiliki surat tanda tamat belajar sekolah lanjutan tingkat pertama;
  • Pengatur Tingkat I, Golongan Ruang II/d. Bagi yang memiliki surat tanda tamat belajar sekolah lanjut kejuruan tingkat pertama;
  • Penata Muda Tingkat I, Golongan Ruang III/b. Bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjut Kejuruan Tingkat Atas 3 (tiga) tahun, Sekolah Lanjut Kejuruan Tingkat Atas 4 (empat) tahun, Ijazah Diploma I, atau Ijazah Diploma II;
  • Penata, Golongan Ruang III/c bagi yang memiliki Ijazah sekolah Guru Pendidikan Luar biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Bakaloreat;
  • Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d. Bagi Yang memiliki Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV;
  • Pembina, Golongan Ruang IV/a. Bagi yang memiliki ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah Magister (S2) atau Ijazah Lain yang setara;
  • Pembina Tingkat I, Golongan Ruang IV/b Bagi Yang memiliki Ijazah Dokter.




Pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2002 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, menyebutkan sebagai berikut :

Kenaikan Pangkat Pilihan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang :
  • Menduduki Jabatan Struktural atau fungsional tertentu;
  • Menduduki Jabatan Tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan keputusan presiden;
  • Menunjukkan Prestasi Luar Biasa Baiknya;
  • Menemukan Penemuan Baru yang bermamfaat bagi negara;
  • Diangkat Menjadi Pejabat Negara;
  • Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah;
  • Melaksanakan Tugas Belajar dan sebelunya menduduki Jabatan Struktural atau Jabatan Fungsional tertentu;
  • Telah Selesai Mengikuti dan Lulus Tugas Belajar; dan
  • Dipekerjakan atau Diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.


Dalam Pasal 12 juga menjelaskan Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Struktural dan Pangkatnya Masih Satu Tingkat Dibawah Jenjang Pangkat Terendah yang ditentukan untuk Jabatan itu, Dapat Dinaikkan Setingkat Lebih Tinggi apabila :
  • Telah 1 Tahun Dalam Pangkat yang dimilikinya;
  • Sekurang-kurangnya telah 1 Tahun Dalam Jabatan Strukutural yang didudukinya; dan
  • Setiap unsur Penilaian Prestasi kerja sekurang-kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahu trakhir.

0 Response to "PP No 12 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas PP No.99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat PNS"

Post a Comment